Pages Detail

Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan

Pasal 250        
Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 249, Dinas Kesehatan menyelenggaran fungsi : 
 a.perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; 
 b.pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; 
 c.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; 
 d.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; 
 e.pelaksanaan administrasi dinas; dan     
 f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.