Pages Detail

Struktur Organisasi

 

 

Paragraf 2

Susunan Organisasi 

Pasal 251

 
(1)   Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
  a.Kepala Dinas
 b.Sekretariat terdiri atas :
  1.Subbagian Umum dan Kepegawaian
  2.Subbagian Keuangan
  3.Kelompok Jabatan fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana.
 c.Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan    Kelompok Jabatan Fungsional.
 d.Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana.
 e.Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana.
 f.Bidang Sumber Daya Kesehatan, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana.
 g.Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
 h.Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)  Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
     

Paragraf 3

Pasal 252

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 253 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
 a.perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan
 b.pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan
 c.pemberian arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam dalam pelaksanaan tugas
 d.pelaksanaan evaluasi hasil kegiatan/program pembangunan bidang kesehatan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan
 e.penyusunan laporan hasil kegiatan/program pembangunan kesehatan di Kabupaten Lampung Timur kepada pimpinan berdasarkan rencana kinerja yang disusun sebagai bentuk akuntabilitas kinerja yang telah dilaksanakan
 f.pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan
     
     

Paragraf 4

Sekretariat 

Pasal 254

(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah.
urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, pengelolaan administrasi barang inventaris serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah.
     

Pasal 255

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
 a.koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran
 b.pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan
 c.pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik daerah
 d.fasilitasi pelaksanaan pengelolaan satuan kerja badan layanan umum daerah
 e.penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan rumusan perjanjian kerja sama, dan pelaksanaan advokasi hukum
 f.koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan
 g.penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi
 h.pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah
 i.pengelolaan hubungan masyarakat
 j.pengelolaan data dan sistem informasi
 k.koordinasi dan pengelolaan fungsi lintas bidang
 l.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
 m.pelaksanaan urusan administrasi Dinas Kesehatan.
     
     

Pasal 256

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 Sekretaris membawahi :
 a.Subbagian Umum dan Kepegawaian
 b.Subbagian Keuangan
 c.Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana.
(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
     

Pasal 257

(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan penyusunan kebutuhan dan pengembangan pegawai administrasi kepegawaian dan urusan rumah tangga.
Pasal 258 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (2), Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
 a.pelaksanaan penyusunan penyusunan penyiapan penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian
 b.perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian
 c.pengelolaan persuratan dan kearsipan
 d.pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan
 e.penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai
 f.pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian
 g.penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan rumusan perjanjian kerja sama, dan pelaksanaan advokasi hukum
 i.koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan
 j.penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi
 k.pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah
 l.pengelolaan hubungan masyarakat
 m.pelaksanaan urusan administrasi Dinas Kesehatan
     

Pasal 259

(1) Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran menyiapkan bahan koordinasi, pengelolaan dan penatausahaan keuangan, akuntasi, verifikasi, pembukuan dan pengelolaan aset fasilitasi pelaksanaan pengelolaan satuan kerja badan layanan umum daerah, pengelolaan data dan sistem informasi, koordinasi dan pengelolaan fungsi lintas bidang, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
     

Pasal 260

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (2), Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
 a.Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran
 b.penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan
 c.perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan
 d.pelaksanaan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan
 e.pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kerja Subbagian Keuangan
 f.pengelolaan aset
 g.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
     
     

Paragraf 5

Bidang Kesehatan Masyarakat 

Pasal 261

(1) Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang upaya kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup yang terintegrasi di puskesmas dan jejaring pelayanan kesehatan primer, serta jejaring laboratorium kesehatan masyarakat.
     

Pasal 262

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2), Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
 a.pelaksanaan integrasi layanan primer berbasis siklus hidup
 b.pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi, perilaku, dan determinannya dalam upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, advokasi program, dan penggalangan kemitraan
 c.pelaksanaan surveilans kesehatan, deteksi dini, dan pengendalian faktor risiko bidang gizi masyarakat dan kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup
 d.pelaksanaan skrining, penemuan kasus dan faktor risiko, investigasi, dan pengendalian populasi dan/atau faktor risiko kesehatan bidang gizi masyarakat dan kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup
 e.pemberian intervensi, peningkatan akses, penyediaan sumber daya, dan peningkatan kualitas pelayanan di bidang gizi masyarakat dan kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup
 f.fasilitasi tata kelola manajemen pelayanan kesehatan masyarakat
 g.pelaksanaan integrasi dan kolaborasi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya
 h.fasilitasi pelayanan kesehatan masyarakat pada kawasan khusus termasuk daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan
 i.penyelenggaraan upaya kesehatan kerja, kesehatan olah raga, dan kesehatan tradisional
 j.penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa
 k.perencanaan dan penjaminan mutu penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakat
 l.pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat
 m.pemberian bimbingan teknis pada UPTD Dinas Kesehatan Daerah
 n.pengelolaan jabatan fungsional bidang kesehatan masyarakat.
     

Paragraf 6

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 

Pasal 263

(1) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
(2) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang surveilans, kekarantinaan kesehatan di wilayah, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, pengelolaan imunisasi, dan penyehatan lingkungan.
     

Pasal 264

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi :
 a.pelaksanaan surveilans, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, dan koordinasi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit
 b.pelaksanaan respon Kejadian Luar Biasa (KLB), wabah, dan bencana
 c.pelaksanaan kemitraan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit
 d.advokasi pencegahan faktor risiko dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit
 e.pelaksanaan imunisasi rutin, imunisasi dewasa, dan imunisasi khusus
 f.pelaksanaan dan koordinasi hasil surveilans Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
 g.koordinasi pelaksanaan laboratorium surveilans pencegahan dan pengendalian penyakit dengan laboratorium kesehatan masyarakat
 h.pengembangan inovasi/teknologi tepat guna yang mendukung upaya pencegahan dan pengendalian penyakit
 i.pelaksanaan kesehatan lingkungan, meliputi surveilans faktor risiko, penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, penyehatan udara, tanah, dan kawasan, dan pengamanan limbah, serta adaptasi perubahan iklim dan kebencanaan
 j.pelaksanaan deteksi dini dan respon/penanggulangan KLB/ wabah, pencegahan dan pengendalian penyakit serta kesehatan lingkungan pada situasi khusus seperti pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
 k.pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit
 l.pemberian bimbingan teknis pada UPTD Dinas Kesehatan Daerah
 m.pengelolaan jabatan fungsional bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
     

Paragraf 7

Bidang Pelayanan Kesehatan Pasal 265

(1) Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang pelayanan kesehatan, tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
     

Pasal 266

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2), Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
 a.pengelolaan tata laksana pelayanan klinis, pelayanan penunjang, kegawatdaruratan, pengelolaan perizinan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan kesehatan khusus lainnya
 b.fasilitasi tata kelola manajemen pelayanan kesehatan lanjutan
 c.pengelolaan audit medis/audit klinis rumah sakit dan pelaksanaan standar pelayanan kesehatan lanjutan pada program jaminan kesehatan
 d.pemberian dukungan pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan mudik lebaran dan hari besar keagamaan, kegawatdaruratan pra rumah sakit, kumpulan massa (mass gathering), dan situasi khusus lainnya
 e.fasilitasi pelaksanaan akreditasi dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan
 f.pengelolaan pengampuan rumah sakit dan wahana pendidikan
 g.pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan
 h.pemberian bimbingan teknis pada UPTD Dinas Kesehatan Daerah
 i.pengelolaan jabatan fungsional bidang pelayanan kesehatan.
     
     

Paragraf 8

Bidang Sumber Daya Kesehatan

Pasal 267

(1) Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang kefarmasian, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan.
     
     

Pasal 268 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2), Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
 a.pelaksanaan sertifikasi dan penilaian kesesuaian sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga
 b.pengelolaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan
 c.pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan farmasi klinis
 d.pengawasan produk dan sarana produksi dan/atau distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
 e.pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan
 f.peningkatan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri
 g.pengelolaan pendanaan kesehatan
 h.perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan
 i.peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
 j.pelaksananaan urusan kesejahteraan dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan
 k.pendayagunaan dan pelaksanaan urusan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan
 l.pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya kesehatan
 m.pemberian bimbingan teknis pada UPTD Dinas Kesehatan Daerah
 n.pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya kesehatan.