Syarat Pembuatan Rekomendasi Jampersal
Syarat Pembuatan Rekomendasi Jampersal:
1. Surat keterangan tidak mampu Jampersal dari kepala desa, diketahui oleh camat dan TSKS
2. Rekomendasi dari kepala UPTD Puskesmas
3. Rekomendasi dari TSKS/PKH
4. Foto rumah pasien
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Fotokopi KTP/keterangan domisili
7. Fotokopi buku KIA
8. Surat rujukan dari Puskesmas untuk kasus yang dikirim ke rumah sakit
9. Rekomendasi dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk kasus rujukan ke rumah sakit
10. Surat pernyataan bermaterai
Related Blog
-
Perkembangan Posyandu di Era Layanan Primer
Perkembangan Posyandu di era layanan primer menunjukkan kemajuan yang sangat berarti dalam mendekatk.. Read More -
Klarifikasi RSUD Sukadana Tentang BPJS
Direktur rumah sakit memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian seorang pasien peserta BPJS kelas.. Read More
